Adapunaturan yang dikeluarkan KJRI Hongkong adalah sebagai berikut: [padding right="10%" left="10%"]Sesuai dengan Ordinansi Ketenagakerjaan Hong Kong SAR dan Standar Kontrak Kerja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hong Kong, KJRI Hong Kong kembali mengingatkan para majikan ketentuan sebagai berikut: 1.
Sambutan Portal ini menyediakan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan pengurus rumah tangga asing PRTA di Hong Kong, termasuk kebijakan saat mendatangkan PRTA, serta bahan publikasi dan publisitas mengenai hak dan kewajiban PRTA dan pemberi kerja mereka berdasarkan hukum ketenagakerjaan dan Kontrak Kerja Standar untuk mempekerjakan PRTA. Baik PRTA maupun pemberi kerja dianjurkan untuk membaca informasi di situs web ini serta materi terkait lainnya sebelum menandatangani kontrak, atau selama masa kerja. Meskipun bukan menjadi persyaratan dari Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong bahwa pemberi kerja harus merekrut PRTA melalui agen tenaga kerja Employment Agency-EA, atau PRTA untuk mendapatkan pekerjaan dari EA, namun menggunakan jasa EA untuk mempekerjakan PRTA adalah cara paling umum bagi masyarakat Hong Kong. Masing-masing negara asal PRTA mungkin memiliki persyaratan tertentu dan berbeda dari satu negara dengan negara lainnya. PRTA dan pemberi kerja juga sangat disarankan untuk membaca bagian “Menggunakan Jasa Agen Tenaga Kerja” sebagai hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan jasa EA. Pada bagian tersebut, terdapat juga mesin pencari untuk mengidentifikasi EA dengan lisensi yang valid di Hong Kong. Untuk hal-hal terkait kriteria kelayakan dan prosedur pengajuan ijin kerja PRTA, silahkan kunjungi situs web Departemen Imigrasi.
Pengalamankerja dan skill 7. Jam kerja karyawan adalah 40 jam seminggu atau 173 jam sebulan 4. Tidak memakai seragam atau pakaian yang telah ditentukan 4. Kontrak dibuat berdasarkan kebutuhan perusahaan dan persetujuan antara karyawan dengan perusahaan.
Pemerintah Hong Kong membuka kembali akses masuk bagi pekerja migran asal Indonesia dan Hong Kong mulai, besok 30/9. Salah satu syarat TKI bisa masuk ke negara tersebut adalah telah memperoleh dua dosis vaksin Covid-19. "Kami sudah mencapai kesepakatan pengakuan catatan vaksinasi dengan pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina," kata juru bicara Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong HKSAR, seperti dikutip dari Antara pada Minggu 29/8. Juru bicara tersebut mengatakan, kebijakan ini akan memudahkan masyarakat Hong Kong yang kesulitan mendapatkan pembantu rumah tangga setelah penangguhan pengiriman pekerja migran dari Indonesia dan Filipina. Kebijakan penangguhan dilakukan menyusul merebaknya wabah COVID-19 varian Delta di kedua negara di kawasan Asia Tenggara. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi TKI untuk masuk ke wilayah tersebut. Salah satunya, mendapat vaksin lengkap dan telah melewati masa 14 hari sejak vaksin dosis kedua. Para TKI juga diingatkan untuk membawa dokumen perjalanan dan kontrak kerja yang diperlukan, sertifikat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang telah diverifikasi oleh Kementerian RI, surat hasil negatif tes PCR yang dapat diperoleh 72 jam sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti pemesanan tempat karantina mandiri selama 21 hari di tempat yang telah ditentukan. Otoritas Hong Kong telah menyediakan satu hotel dengan 409 kamar yang bisa digunakan untuk karantina mandiri bagi pekerja migran dari Indonesia dan Filipina. HKSAR juga akan menambah fasilitas karantina tersebut seiring dengan meningkatnya gelombang kedatangan pekerja migran dari kedua negara bertetangga tersebut. Indonesia dan Filipina merupakan dua negara penyumbang terbesar tnaga kerja asing sektor informal di Hong Kong. Sebelumnya Hong Kong juga menetapkan Indonesia berstatus A1 COVID-19 sehingga bandar udara setempat tidak menutup jalur penerbangan dari dan menuju Indonesia. Aktivitas penduduk di Hong Kong sejak Juli sudah mendekati normal. Berdasarkan Global Normalcy Index, Hong Kong memperoleh indeks 96,3, tertinggi di dunia. Level di atas 100 dapat diartikan aktivitas penduduk telah kembali ke level pra-pandemi. PeraturanKetenagakerjaan adalah bagian ut ama dari undang -un- dang yang mengatur ketentuan pekerjaan di Hong Kong. Peraturan ini menetapkan standar ketenagakerjaan minimal. Pemberi kerja dan karyawan bisa membuat ketentuan ketenagakerjaan yang lebih baik daripada yang ditetapkan dalam Peraturan ini.
JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia PMI yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia JBMI Hongkong menyatakan penolakan atas pemberlakuan surat izin atau persetujuan wali/suami atau orang tua saat melakukan perpanjangan kontrak kerja atau berganti majikan di aktivis JBMI Hongkong bersama rekan-rekannya PMI Hongkong dan Macau menolak surat tersebut karena aturan itu sudah dipenuhi saat berada di Indonesia dan saat masih menjadi calon PMI. Sementara, PMI yang telah berada di Hongkong sudah resmi dan bertahun-tahun bekerja di Hongkong serta dilakukan dengan berbagai cara baik demonstrasi secara fisik dengan mengusung sejumlah poster yang bertuliskan penolakan dan di foto untuk disebarluaskan, juga dilakukan secara online memanfaatkan media sosial maupun sejumlah kanal lainnya yang dapat membantu menyebarluaskan penolakan seorang PMI di Hongkong asal Jawa Timur, Etik Susmiati yang juga menolak adanya aturan baru yang dikeluarkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI tersebut, menilai bahwa peraturan baru itu berpotensi menimbulkan celah pungli dan justru menyusahkan para PMI maupun keluarga yang ada di Indonesia. “Masalahnya, jika kita mengurus ulang, justru kasihan keluarga yang ada di Indonesia. Surat ini nantinya akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk meminta biaya atau memeras alias akan muncul pungli. Jika tidak bayar, nanti akan dipersulit,” kata Etik kepada Bisnis, Rabu 29/12/2021.Etik juga mengatakan, selama ini saat mengurus kontrak perpanjangan kerja atau berpindah kerja, dirinya bersama PMI Hongkong lainnya tidak pernah dimintai surat persetujuan wali tersebut. Imigrasi Hongkong, kata Etik, sudah memiliki data PMI JugaP3WNI Desak Pemerintah Malaysia Ungkap Otopsi Ilegal Tenaga Kerja Migran IndonesiaPENANGANAN LONJAKAN KASUS COVID-19 Isoman Terpusat untuk PMIKepulangan Pekerja Migran Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta“Karena di formulir renew kontrak itu sudah tercantum data kita, nama keluarga yang bisa dihubungi, hubungan keluarga, nomor telepon dan alamat jelasnya. Jadi justru tuan rumahnya saja tidak membuat ribet atau tidak birokratis,” jelas lanjut, Etik menjelaskan alasan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI mengeluarkan aturan tersebut sebagai bentuk upaya untuk pelindungan PMI saat di luar negeri. Namun, niat mulia itu bagi Etik dan PMI Hongkong malah membuat mereka ribet dan kesulitan.“Ini malah jadi celah pungli di Tanah Air. Lalu, di Hongkong ini banyak organisasi PMI. Selain itu KJRI juga punya data dan kontak kita. Kecuali, kita sendiri yang menghilang dari keluarga. Itu pun sangat jarang, karena Hongkong itu kecil sekali. Kita hampir bisa mengenali satu sama lain,” menyoroti sistem hukum dan imigrasi Hongkong dan Macau yang dinilainya cukup bagus dan berjalan. Menurutnya, itu berbeda dengan sistem di Taiwan, Malaysia atau Saudi Arabia yang pelindungan hukumnya bagi PMI sangat kurang.“Memang tidak bisa pukul rata. Mungkin saja, kebijakan ini relevan bagi PMI di Saudi Arabia, Timur Tengah atau Malaysia yang pelindungan hukum bagi PMI masih rendah dan kurang,” juga disuarakan oleh Mitha Aprilila, Founder PMI SpeakUp. Seperti dikutip dari Instagram resminya pmispeakup, dirinya juga menoolak dengan alasan surat izin wali / suami / istri sudah menjadi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi saat Calon Pekerja Migran Indonesia.“Kami menolak karena ini uga berpotensi adanya pemalsuan data dan pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab di daerah asal PMI,” itu juga diyakini bakal semakin mempersulit proses perpanjangan kontrak PMI di Hong Kong, karena berpotensi menimbulkan kerumitan yang berkenaan dengan administrasi kependudukan, misalnya alamat domisili di Indonesia yang tidak sesuai dengan alamat di KTP, proses perceraian, orang tua yang sudah meninggal dunia, dan lain diketahui bahwa KJRI Hongkong mengeluarkan surat edaran tentang “Persyaratan Perpanjangan Renewal Kontrak Kerja Pekerja Migran Indonesia pada 10 Desember 2021, yang berisi bahwa berdasarkan Peraturan BP2MI seluruh PMI di Hongkong harus mengurus dan menyertakan salinan surat izin persetujuan wali/suami dan orang tua saat mengurus atau memperpanjang kontrak kerjanya. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Januari 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Puput Ady Sukarno Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Tenagakerja di Hongkong hanya khusus perempuan; Kontrak selama 2 tahun (bisa diperpanjang) Jika kurang cocok dengan majikan yang satu, bisa ganti majikan lain; Potongan gaji hanya 6 bulan saja, sekitar Rp3.000.000-an (tergantung kurs) Proses cepat, 2 bulan atau 3 bulan langsung berangkat kerja; Usia minimal 21 tahun dan maksimal 38 tahun
Home Peraturan&Informasi yang harusdiketahui KetentuanUtamadariKontrakKerja di Hong Kong Satu-satunya kontrak kerja yang dapat diterima oleh Departemen Imigrasi Hong Kong adalah Kontrak Kerja Standar ID407.Kontrak standar ini harus diisi dan ditandatangani oleh majikan pekerja rumah tangga asing Majikan dan pekerja rumah tangga asing Pembantu. Perhatikan bahwa kontrak tidak dapat diunduh secara harus mendapatkan salinan asli di Divisi Pekerja Rumah Tangga Asing di Departemen Imigrasi yang berlokasi di Wan Chai. Ketentuan utama Kontrak Kerja Standar adalah Durasi MasaKerjaKontrak ditetapkan selama 2 tahun klausa 2. Itu dapat diakhiri oleh pihak mana pun dengan periode pemberitahuan 1 bulan klausa 10. Ini tidak dapat diperpanjang setelah kontrak berakhir, Majikan dan Pembantu yang menyetujui kelanjutan pekerjaan harus menandatangani dan menyerahkan kontrak baru pasal 13. LokasiPembantu harus bekerja dan tinggal di rumah majikan klausul 3. Majikan harus menyediakan kepada Pembantu akomodasi yang sesuai pasal 5b. TugasPembantu hanya akan melakukan tugas domestik dan khusus untuk Majikan klausa 4a dan 4b. Pihak yang melanggar pasal ini melanggar Undang-undang Imigrasi dan mungkin menghadapi konsekuensi hukum. RemunerasidanBiayaUpah bulanan yang dibayarkan oleh Majikan kepada Pembantu tidak boleh kurang dari upah minimum yang diijinkan menurut hukum pasal 5a. Selain itu, Majikan harus menyediakan kepada Pembantu makanan gratis atau tunjangan makan per bulan klausa 5b. Majikan juga akan bertanggung jawab atas biaya dan pengeluaran yang timbul untuk kedatangan dan keberangkatan Pembantu, termasuk tiket gratis dan kembali dari / ke tempat asalnya ke / dari Hong Kong pasal 7 dan 8. LiburandanCutiPembantu berhak mendapatkan setidaknya 1 hari istirahat dalam setiap periode 7 hari, hari libur resmi dan cuti tahunan yang dibayar 7 hingga 14 hari tergantung pada lama layanan Pembantu untuk Majikan yang sama pasal 6. Untuk perinciannya, silakan kunjungi situs web Departemen Tenaga Kerja atau merujuk ke Buku Panduan untuk Penempatan Pekerja Rumah Tangga dari Luar Negeri ID E 969. Anda dapat menemukan contoh Kontrak Kerja Standar untuk Pembantu Rumah Tangga yang direkrut dari Luar Hong Kong berlaku pada di akhir artikel hanya untuk referensi. Informasi yang diberikan adalah panduan saja dan kami tidak menerima tanggung jawab atas ketidakakuratan atau informasi yang ketinggalan zaman. Peraturan dapat berubah dan Majikan harus mengecek kepada Departemen Imigrasi dan / atau Departemen Tenaga Kerja untuk pembaruan terbaru Gaji&Biaya lain yang diperlukanuntukmempekerjakanPembantuRumahTangga GajiPembantu rumah tangga di Hong Kong berhak menerima gaji minimum yang juga dikenal sebagai Upah Minimum yang Diijinkan MAW yang ditetapkan oleh Pemerintah dan direvisi secara teratur. Uang tersebut ditetapkan sebesar HK $ per bulan pada tanggal 28 September 2018. Jika seorang majikan memilih untuk tidak memberikan makanan gratis kepada pekerja, tunjangan makanan minimum sebesar HK $ per bulan harus dibayarkan kepada pekerja tersebut. CutiTahunan yang DibayarJumlah hari diatur secara ketat dan ditetapkan 7 hari per tahun untuk tahun pertama dan kedua, dan 1 hari tambahan per tahun sejak tahun ke-3 seterusnya, dan dibatasi maksimal 14 hari. • Satu hari istirahat per minggu Beberapa majikan memilih untuk mengizinkan pekerja mereka lebih dari persyaratan hukum - seringkali antara dan 2 hari per minggu, biasanya pada akhir pekan - untuk menghabiskan lebih banyak waktu berkualitas dengan anak-anak mereka. CutiSakitPembantu rumah tangga diperbolehkan 2 hari cuti sakit dibayar setiap bulan untuk tahun pertama dan kemudian 4 hari cuti sakit dibayar setiap bulan setelah tahun pertama. Ketika mereka telah mengumpulkan cukup hari cuti sakit yang dibayar, mereka berhak menerima tunjangan sakit yang ditetapkan sebesar 4/5 dari upah rata-rata harian mereka. Pembantu dilarang bekerja selama cuti sakit. Karena itu, majikan perlu membuat rencana darurat - berdasarkan kebutuhan mereka, majikan mungkin harus menyewa pengasuh bayi, pembantu setempat atau perawat sampai pembantu mereka kembali pulih - akibatnya, mereka mungkin berpotensi mengeluarkan biaya tambahan . 12 Hari Libur Resmi per tahun - dan dibayar setelah masa kerja 3 bulan dengan majikan mereka. Berdasarkan profil pembantu Anda dan harapan Anda, Anda mungkin perlu melatihnya untuk menyempurnakan keterampilannya, memanggang, bahasa, dll. Pelatihan tambahan mungkin sangat relevan bagi mereka yang baru pertama kali datang, yaitu para pembantu yang belum pernah bekerja di Hong Kong sebelumnya, karena pra-pelatihan yang biasanya mereka terima di negara asal mereka seringkali tidak cukup atau tidak memadai. Pada akhir kontrak mereka, pekerja rumah tangga berhak menerima tunjangan akhir kontrak - pesangon atau pembayaran jangka panjang Long service - tergantung pada berapa lama mereka dipekerjakan oleh majikan mereka dan apakah mereka memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Akhirnya, biaya tambahan tertentu, ketika mereka melamarkerja, juga harus dipertimbangkan oleh majikan pembantu rumah tangga asing di Hong Kong harus menyediakan makanan gratis atau tunjangan makanan kepada pekerja pun pilihan yang Anda pilih, pastikan bahwa Anda memperhitungkan pengeluaran terkait makanan yang dikeluarkan saat mempekerjakan pekerja rumah tangga. Biaya tambahan - yang mungkin muncul secara tak terduga - juga harus diperhitungkan sebagai paket gaji pembantu rumah tangga Majikan di Hong Kong secara hukum diharuskan untuk menutup biaya pengobatan pembantu mereka. Seorang pembantu berhak menerima perawatan medis gratis ketika ia sakit atau menderita cedera pribadi saat dipekerjakan oleh majikannya, terlepas dari apakah itu dapat dikaitkan dengan pekerjaannya. Oleh karena itu majikan disarankan untuk mendapatkan cakupan medis dan rawat inap yang telah memilih untuk bermitra dengan perusahaan asuransi terkemuka untuk menawarkan asuransi yang komprehensif. Majikan harus menanggung biaya tiket kembali untuk pekerja mereka - dari negara asal mereka pada awal masa kerja dan kembali ke negara asal mereka ketika masa kerja berakhir. PersyaratanuntukmempekerjakanPembantuRumahTangga Iniadalahpersyaratandasar yang harus andapatuhi Majikanharuslahpemegangkartu HKID Majikanharusmemberikanbukti listrik, air, gas, laporan bank danpajakpenghasilantidakbisadijadikansebagaibukti Pengusaha harus dapat memberikan bukti pendapatan seperti SPT pajak penghasilan P1 & 2 atau laporan bank gaji 3 bulan atau setoran bank hk $ atau lebih untuk enam bulan terakhir per satu pekerja pembantu yang direkrut. Peraturan dan prosedur berbeda di beberapa negara, misalnya, pekerja rumah tangga Anda diharuskan tinggal bersama yang berkaitan dengan upah minimum, uang jaminan, tes kesehatan dan asuransi dapat untuk membiasakan diri dengan hukum dan prosedur yang berlaku untuk Anda. Berikut adalah beberapa tautan ke situs web yang bermanfaat Hong Kong Singapore UAE Qatar Membawa Pembantuke China Anda dapat membawa Pembantu Anda ke Cina tetapi Anda tidak dapat memintanya bekerja dan membiarkannya tinggal di sana untuk jangka waktu yang lama. Pembantu harus memiliki visa khusus dari Imigrasi. Majikan juga perlu memiliki surat dukungan dari Departemen imigrasi Hong Kong. Harap diingat bahwa bekerja di Tiongkok ituilegal untuk Pembantu Rumah Tangga yangmempegang visa kerja HK. Hal ini dapat mengakibatkan hukuman besar bagi majikan dan juga dapat menghubungi Departemen Imigrasi untuk informasi lebih lanjut. Saat ini, hanya ekspatriat di provinsi Guangdong termasuk penduduk Hong Kong dan Makau yang dapat mengajukan visa kerja untuk pembantu rumah tangga negara Cina tidak diizinkan untuk menyewa pembantu untuk bekerja di negaranya. Bisakah saya menyewa pembantu yang tidakmenetap? Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, Pembantu harus tinggal di rumah Pembantu Rumah Tangga Asing yang dipekerjakan untuk pekerjaan paruh waktu juga melanggar hukum dan dikenai hukuman. Bisakah saya menyewa pembantu part time? Pemegang Visa Pembantu Rumah Tangga Asing Hong Kong TIDAK diizinkan untuk dipekerjakan untuk pekerjaan part pembantu part time adalah melanggar hukum dan dikenai ini dapat mengakibatkan hukuman besar bagi majikan dan Anda mencari bantuan part time, Anda harus mempekerjakan orang dengan kewarganegaraan lokal. Pemeriksaan kesehatan saat pembantutiba Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di negara asal pembantu; namun tidak apa-apa jika majikan lebih memilih untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada saat kedatangan, biaya tambahan berlaku. Di Hong Kong dan Singapura,terdapatpilihan untuk melakukanpemeriksaankesehatanpadapembantu setelah dia tiba. Di beberapa negara Timur Tengah seperti Qatar, pemeriksaan kesehatan pada saat kedatangan pembantu adalah wajib untuk aplikasi visa pembantu rumah tangga. Bisakah pembantu lintas negara? Seorang pembantu tidak bisa lintas negara. Berarti, jika seorang pembantu ingin bekerja di Hong Kong ketika dia sekarang berada di negara lain selain negara asal, dia harus kembali ke negara asal dan memproses semua dokumen di negaranya sendiri. Kapankah harus membayar tiket penerbangan pembantu? Menurut Departemen Tenaga Kerja, majikan wajib memberikan tiket penerbangan untukPembantu rumah tangga ke Hong Kong dan bertanggung jawab atas biaya perjalanan dari Hong Kong kembali ke negara asalnya di bawah kontrak kerja. Untuk pembantu yang diberhentikan, ia harus diberikan biaya perjalanan kembali ke negara asalnya. Kesepakatan bersama harus diselesaikan oleh majikan dan pembantu sebelum visa berakhiruntuk menghindari masatinggal terlalu lama. Kapankah pembantu baru bisa mulai bekerja? Pembantu dapat mulai bekerja segera setelah ia diberikan visa baru. Jika dia masih memiliki visa yang berlaku saat ini, dia tidak diizinkan untuk bekerja dengan majikan lain. Pembantudengan status kontrakselesaibiasanyadapatmulaibekerja 4-6 minggusetelah proses administrasi. Pembantu yang diberhentikankarenarelokasiataualasankeuanganbiasanyadapatmulai 5-7 minggusetelah proses administrasi. Pembantudengan status kontrak “break” dan “diberhentikan” biasanyahanyadapatmemulaipekerjaanmerekasetelah 8-12 minggu. Pembantu yang berasaldariluarnegeridanpindahke Hong Kong untukpertamakalinyabiasanyaakandapatmulaibekerja 10-12 minggusejakpenandatanganankontrak. Ingat, pekerja rumah tangga Anda hanya dapat mulai bekerja untuk Anda begitu visanya telah diproses. Sementara itu, Anda dapat menyiapkan tempat tinggal buatpekerja Anda sesuai dengan peraturan Departemen Imigrasi dan mengambil kebijakan asuransi wajib yang merupakan kewajiban Anda jika pekerja Anda terluka di tempat kerja . JollyHelper HK Hotline +852 3612 9900 265 Nationality Indonesian Current Location Hong Kong Past Working History Hong Kong Years of Experience 6 Years of Experience Working status Finish kontrak Language Ability Inggris, Indonesia MORE >>> 182 Nationality Indonesian Current Location Indonesia Past Working History Hong Kong Years of Experience 4 Years of Experience Working status Overseas Contract 1 Language Ability Kantonis, Inggris, Indonesia, Melayu MORE >>> Satusatunya kontrak kerja yang dapat diterima oleh Departemen Imigrasi Hong Kong adalah Kontrak Kerja Standar (ID407).Kontrak standar ini harus diisi dan ditandatangani oleh majikan pekerja rumah tangga asing (Majikan) dan pekerja rumah tangga asing (Pembantu).
Original and updating author Nicholas Chan, Squire Patton Boggs See the legal services provided by the author of XpertHR International > Hong Kong, including any discounts/offers for subscribers. Note Hong Kong is a Special Administrative Region of the People's Republic of China. It has a high degree of autonomy and its own legal system, including in the area of employment law. Summary A contract of employment is defined by statute as an agreement on employment conditions made between an employer and an employee. See General The existence and duration of a probationary period must be expressly stipulated in the employment contract. See Probationary periods The main distinction in employment contracts is between "continuous" contracts and other contracts. See Types of contract Before employment commences, the employer must inform the employee clearly about the conditions of employment regarding specified matters. See Statement of terms of employment An employer cannot unilaterally vary the terms of an employment contract without the employee's prior consent, unless the contract clearly provides for such unilateral variation. See Variation of contract Access to the International product requires a subscription Learn More Request a Demo Already an XpertHR user? Log in Read more items tagged with the same topics
Halyang paling ditunggu tunggu oleh para Tenaga Kerja Indonesia yang berada di Hongkong akhirnya tercapai juga. Di tahun 2022 ini gaji atau upah minimum buruh migran Hongkong akan naik HK$ 100 untuk kontrak yang ditandatangani pada atau setelah 1 Oktober 2016. Selain itu aturan yang diberlakukan di Hongkong bagi seluruh Pembantu Rumah
Banyaknya kasus over charging atau pemberlakuan biaya penempatan secara berlebih, dikeluhkan oleh buruh migran di Hong Kong. Padahal aturan di Hong Kong sendiri melarangnya, dan pelakunya akan dikenakan sanksi pidana. Tetapi Agency tetap memberlakukan biaya berlebih melalui potongan gaji. Jumlah potongan gaji bervariasi dari 2596 s/d 3500 Dolar perbulan selama 6 bulan. Melalui diskusi Group Whatsapp SBMI Hong Kong pada Kamis sore 12/11/2015, membahas perbandingan antara fakta biaya penempatan TKI Hongkong dengan aturan Permenaker No 98 Tahun 2012. Diskusi kemudian menemukan adanya fakta pemotongan gaji mencapai Rp s/d Rp Lalu, diskusi mengarah pada pertanyaan, sebenarnya berapa sih biaya yang dibebankan kepada buruh migran Indonesia di Hong Kong yang sesuai aturan? Apakah beban biaya itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada ? Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 98 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan TKI Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong. Total biaya di bagi dua yaitu Total biaya TKI dari Pulau Jawa sebesar Rp Total biaya TKI luar Pulau Jawa sebesar Rp Biaya tersebut di tanggung oleh Majikan dan TKI. Biaya yang ditanggung majikan sebesar Rp untuk merekrut TKI dari Pulau Jawa atau Rp untuk merekrut TKI luar Pulau Jawa. Besaran biaya yang ditanggung oleh majikan dipergunakan untuk Legalisasi kontrak kerja Rp Asuransi TKI di Hong Kong 2 Tahun Rp Tes kesehatan TKI di Hong Kong Rp Visa kerja Rp Tiket ke Hong Kong PP dari jawa sebesar Rp Luar Jawa sebesar Rp Airport tax dan handling Rp Jasa agensi Hong Kong Rp Biaya yang ditanggung oleh TKI, sebesar Rp Biaya ini digunakan untuk Asuransi perlindungan TKI Rp Pemeriksaan psikologi Rp Pemeriksaan kesehatan Rp Paspor Rp Biaya pelatihan 600 jampel Rp Peralatan dan bahan praktek Rp Uji kompetensi Rp Jasa PPTKIS Rp Jasa Agency 10% dari gaji pertama TKI Jika potongan gaji buruh migran Hong Kong mencapai Rp s/d Rp Maka hasil keringat buruh migran yang diperas sebesar Rp s/d Belum lagi jika ditambah dengan beberapa komponen biaya yang tidak pernah atau jarang dinikmati, tetapi tetap menjadi beban utang, yaitu pemeriksaan psikologi Rp biaya pelatihan 600 jampel Rp peralatan dan bahan praktek Rp Atau yang dilarang oleh Permenaker 22/2014 yaitu Jasa PPTKIS sebesar Rp yang tidak boleh dibebankan kepada TKI. Maka jumlahnya akan membengkak lagi. Hits 0
pwg0i. 90 129 16 261 292 396 50 385 41

peraturan kontrak kerja di hongkong